Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Nama : Andika Prasetya TTL : Jakarta, 4 Agustus 1994 Simple aja orangnya

Rabu, 29 Januari 2014

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI



Di Susun oleh :
ADITYA CHRISTIAN          (10212223)
AHDA USMAN                    (10212412)
ANDIKA PRASETYA          (10212785)
FAJAR IBNU SINA              (12212714)
FAJRI RAMADAN               (12212841)
M. ALVIAN                          (14212299)
R. TANTYO LESMANA      (15212984)

TOPAN  ADIWIGUNA        (17212435)

A.   PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutanRUMUS PEMBAGIAN SHU
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. “Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan sisah hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa Hasil Usaha mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Istilah sisa hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha tetapi lebih ditentukan manfaat bagi anggota.”
B.   Prinsip Pembagian SHU

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai dana cadangan koperasi.

b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.

d. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU peranggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra usahanya (Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001: 92).

Sisa Hasil Usaha (SHU) sangat berkaitan erat dengan skala usaha koperasi, dimana semakin besar skala usahanya maka sisa hasil usaha yang dihasilkan tentu akan semakin besar. Distribusi sisa hasil usaha didasarkan kepada jasa anggota kepada koperasi. Bagian SHU untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. SHU yang dibagikan kepada anggota biasanya sebesar 30 sampai 40 persen saja dari total SHU.

Pembagian SHU ini sebagian besar didasarkan pada banyaknya pengguna jasa koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota., dari modal yang disetor hanya akan memperoleh imbalan dalam jumlah yang sangat terbatas ( sesuai dengan salah satu prinsip koperasi ). Dengan demikian, koperasi tidak akan menarik bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat lainnya yang ingin menjadi anggota hanya karena merasa memiliki kelebihan modal, sebaliknya koperasi akan sangat menarik apabila koperasi dapat memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.

Sehingga keberhasilan usaha koperasi adalah merupakan prestasi dalam melaksanakan kegiatan berbisnis dalam meningkatkan kesejahtraan anggotanya dan masyarakat pada umumnya. Hanel (1985:113) berpendapat, bahwa hasil usaha dan keberhasilan koperasi tidak timbul sendiri, melainkan merupakan akibat dari usaha koperasi yang sangat tergantung pula pada kerjasama yang efektif dan konstribusi para anggota terhadap perkembangan koperasi dan yang memerlukan tingkat solidaritas atau loyalitas tertentu.

Keberhasilan usaha (kenaikan Sisa Hasil Usaha, modal, dan volume usaha) koperasi dipengaruhi oleh fungsi operasional keanggotaan (pengadaan, pengembangan, pemberian manfaat, pemeliharaan, dan pemutusan hubungan keanggotaan). Dengan demikian, pengelolaan anggota koperasi yang didasarkan atas fungsi operasional keanggotaann merupakan suatu sistem dalam rangka mewujudkan keberhasilan usaha koperasi.


KEBERHASILAN KOPERASI

A.   Dilihat Dari Sisi Anggota
Salah satu hubungan yang paling penting adalah dengan para anggotanya yang juga sebagai pemilik sekaigus pengguna jasa koperasi. Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya:
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi.
B.   Dilihat Dari Sisi Perusahaan
Koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
• Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut efisien.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
1) Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2) Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.

Senin, 20 Januari 2014

SEJARAH MUSIK REGGAE DI INDONESIA

Reggae adalah suatu aliran musik yang awalnya dikembangkan di btn cibogo blok a no 6 pada akhir era 70-an. Sekalipun kerap dipergunakan secara luas untuk menyebut hampir segala jenis musik btn-an, istilah reggae lebih tepatnya merujuk pada gaya musik khusus yang muncul mengikuti perkembangan ska dan rocksteady.
Reggae berbasis pada gaya ritmis yang bercirikan aksen pada off-beat atau sinkopasi, yang disebut sebagai skank. Pada umumnya reggae memiliki tempo lebih lambat daripada ska maupun rocksteady. Biasanya dalam reggae terdapat aksentuasi pada ketukan kedua dan keempat pada setiap bar, dengan gitar rhythm juga memberi penekanan pada ketukan ketiga; atau menahan kord pada ketukan kedua sampai ketukan keempat dimainkan. Utamanya "ketukan ketiga" tersebut, selain tempo dan permainan bassnya yang kompleks yang membedakan reggae dari rocksteady, meskipun rocksteady memadukan pembaruan-pembaruan tersebut secara terpisah.

SEJARAH MUSIK REGGAE DI INDONESIA
Beberapa nama yang terkenal dalam dunia musik Reggae dan sub-ragamnya Indonesia antara lain D'riie Ambazsador,Tony Q Rastafara, Souljah, Ras Muhamad, Joni Agung (Bali), New Rastafara,Songket Reggae (yogyakarta),Marasta (Yogyakarta),Mbah Surip (Mojokerto)dan Marapu (Yogyakarta/Waingapu Sumba NTT) Selain itu ada juga grup reggae Coconut Headyang berasal dari Medan. Band reggae ini termasuk band pertama yang menggunakan nama "Coconut Head" di seluruh dunia.
Sekitar tahun 1986 musik Reggae mulai dikumandangkan di Indonesia, band tersebut adalah barbet comunity, Black Company sebuah band dengan genre Reggae, beberapa tahun kemudian muncul Asian Roots yang merupakan turunan dari band sebelumnya, kemudian ada Asian Force dan Abresso, Jamming.

Sumber : http://gloryrastamlg.blogspot.com/

Sebuah Band Yang Bernama Pelangi Senja

Pelangi Senja sebuah band bergenre reggae yang terbentuk pada tanggal 7 Juli 2012 .

Nama Pelangi Senja diambil dari nama gang kampung kami dimana kami senang berkumpul di gang tersebut pada saat senja hari. Terkadang sambil bermain gitar dan perkusi dan bernyanyi-nyanyi bersama. Semakin sering berkumpul semakin kami berfikir jg untuk membentuk sebuah band reggae yang kebetulan kami semua menyukai lagu-lagu regae, dan mulailah kami berlatih secara rutin, mengumpulkan uang (patungan) untuk menyewa studio, mencoba membawakan lagu-lagu reggae, mencoba mengikuti beberapa acara pentas musik. Walaupun kami baru bermusik tapi pahit manisnya sudah kami rasakan, mulai dari gagal manggung . tapi itu semua tidak menyurutkan semangat, obsesi dan ambisi kami, itu semua kami jadikan pelajaran yang sangat berharga buat kami.

Visi dan Misi kami, ingin mengembangkan musik reggae dan menjadi musik perdamaian . Dan tidak di pandang sebelah mata oleh masyarakat luas . 

Menonton Konser Reggae Fest

     Tanggal 26 dan 27 Oktober 2013 adalah waktu dimana adanya konser yaitu Reggae fest yang bertema one love, one heart, one soul for Indonesia . dimana pantia penyelenggara membuat acara 1 hari 1 malam . saya bangga bisa melihat langsung musisi musisi reggae tanah air yang sangat luar biasa . dan saya bangga bisa menjadi bagian dalam acara itu dengan cara menonton . walaupun ada kendala tekhnis yang sangat wajar terjadi tapi saya sangat teramat puas melihat konser reggae terbesar di tanah air . terus berkarya musisi reggae tanah air . hidupkanlah kembali bahwa reggae bukan aliran yang salah dan di pandang sebelah mata oleh masyarakat .


Manggung di Cileungsi

Perasaan senang saya bisa manggung di daerah cileungsi sana , kenapa bisa saya senang karena perkembangan musik reggae di sana sangat pesat . kami disana sangat dimanjakan oleh panitia dan kru kru yang bertugas . disamping itu juga kami senang karena banyak audiense yang hadir di sana  . walaupun ada sedikit kerusuhan tapi tidak mematahkan semangat kami untuk manggung . tidak sia sia kami datang jauh jauh dari depok kalo mendapat respon yang postif dari audience .  lain kali pasti kami menghibur disana kembali .  




Kamis, 21 November 2013

Definisi,Struktur dan Manajemen Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

STRUKTUR



Keterangan :

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
Dibawahnya terdapat nama-nama bagannya:
           1.   RAPAT ANGGOTA
           2.   PENGURURS
           3.   PENGAWAS
           4.   MANAGER
           5.   UNIT USAHA
           6.   USAHA UNIT
           7.   UNIT
           8.   UNIT USAHA
           9.   UNIT
  10.  ANGGOTA


MANAJEMEN KOPERASI
  • Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
·    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
·    Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
·    Menyelenggarakan Rapat Anggota
·    Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban         Pelaksanaan Tugas.
·    Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
·    Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
·    Fungsi dan Peran Pengurus
         
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
·    Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
·    Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
·    Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
·    Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
·    Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
·    Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan ataupemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.

Fungsi utama Manager :
·    Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
·    Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
·    Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
·   Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
·   Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.

SUMBER:
http://sandranurhaqi.blogspot.com


FOTO KOPERASI

Primer Koperasi Prima Bhakti Sejahtera


Koperasi Primer ini terletak di POLRES KOTA DEPOK
Jl. Masjid Lio No.18A Depok
Jl. Margonda Raya No. 14 Depok


Primer Koperasi Tribuana VI


Koperasi Primer ini terletak di Kopasus Cijantung
Jl RA Fadillah Cijantung, Jakarta, Jakarta, 13770


Dinas Koperasi Pemerintah Kota Depok


Koperasi ini terletak di Pasar Segar , Jl,Tole Iskandar, Pancoran Mas, Kota Depok 16412.
Ditempat ini kita bisa mengurus:
1. Bidang Koperasi
2. Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
3. Bidang Pelayanan Pasar
4. Bidang Kebersihan dan Ketertiban Pasar
 

Blogger news

Blogroll

About