PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
STRUKTUR
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih
dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya.
Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun
1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya
dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
Dibawahnya terdapat nama-nama bagannya:
1. RAPAT
ANGGOTA
2. PENGURURS
3. PENGAWAS
4. MANAGER
5. UNIT USAHA
6. USAHA UNIT
7. UNIT
8. UNIT USAHA
9. UNIT
10. ANGGOTA
MANAJEMEN KOPERASI
- Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola
(Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
· Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
· Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
· Menyelenggarakan
Rapat Anggota
· Mengajukan
Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
· Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
· Memelihara
daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
· Fungsi dan
Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
· Pengurus
sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
· Fungsi
pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam
menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan
rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi
tindakan-tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
· Melaksanakan
kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
· Memimpin
dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
· Membimbing
dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju
karyawan yang berkualitas.
· Mengusulkan
kepada pengurus tentang pengangkatan dan ataupemberhentian karyawan dalam
lingkungan tugasnya.
Fungsi utama Manager :
· Melaksanakan
tugas segari – hari di bidang usaha.
· Bertanggungjawab
atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
· Mengembangkan
dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
· Untuk
mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha
koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh
anggota berdasarkan atas kepercayaan.
· Pengelolaan
usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan
yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu,
sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu
kepengurusan).
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan
kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.
SUMBER:
http://sandranurhaqi.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar