Pages

Mengenai Saya

Foto saya
Nama : Andika Prasetya TTL : Jakarta, 4 Agustus 1994 Simple aja orangnya

Kamis, 21 November 2013

Definisi,Struktur dan Manajemen Koperasi

PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·    Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

STRUKTUR



Keterangan :

Bagan Struktur Organisasi Koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya pengelola (manager dan karyawan).
Dibawahnya terdapat nama-nama bagannya:
           1.   RAPAT ANGGOTA
           2.   PENGURURS
           3.   PENGAWAS
           4.   MANAGER
           5.   UNIT USAHA
           6.   USAHA UNIT
           7.   UNIT
           8.   UNIT USAHA
           9.   UNIT
  10.  ANGGOTA


MANAJEMEN KOPERASI
  • Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi – fungsi manajemen.

Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
·    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
·    Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
·    Menyelenggarakan Rapat Anggota
·    Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban         Pelaksanaan Tugas.
·    Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.
·    Memelihara daftar buku Anggota, buku Pengurus dan Pengawas.
·    Fungsi dan Peran Pengurus
         
Pengurs koperasi mempunyai fungsi, di antaranya adalah :
·    Pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan yang tertinggi
·    Fungsi pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi, merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
·    Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
·    Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
·    Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
·    Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan ataupemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.

Fungsi utama Manager :
·    Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
·    Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
·    Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
·   Untuk mengelola usaha koperasi memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
·   Pengelolaan usaha koperasi memerlukan tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
Hubungan kerja antara Pengurus dan Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi dan tercapainya tujuan koperasi.

SUMBER:
http://sandranurhaqi.blogspot.com


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About